PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
KECAMATAN MUNGKID
DESA GONDANG
Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang 56552
KEPUTUSAN KEPALA DESA GONDANG
KECAMATAN MUNGKID KABUPATEN MAGELANG
NOMOR : 141.1/03/KEP/DS/X/2012
TENTANG
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PENANGGUNLANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
(SATLINMAS PBP)
KEPALA DESA GONDANG
Menimbang
|
: |
a. |
bahwa dalam mengantisipasi terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana lain atau sebagai dampak kerusuhan / konflik social politik, perlu segera diupayakan penganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi;
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka upaya penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk organisasi satuan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( SATLINMAS PBP) Desa;
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
|
Mengingat
|
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008.
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008.
|
|
|
4.
5.
6.
7.
8.
9. |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang Peraturan Bupati Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang.
|
MEMUTUSKAN
|
|||
PERTAMA |
: |
|
Mengangkat tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini sebagai satuan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( SATLINMAS PBP) Desa Gondang, Kecamatan Mungkid dengan jabatan sesuai dengan daftar dalam lampiran ini.
|
KEDUA |
: |
|
Dengan diangkatnya tersebut dalam diktum Pertama dengan jabatan sesuai dengan daftar dalam lampiran ini, maka segala tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tugas pokok jabatan yang diembannya.
|
KETIGA |
: |
|
Dalam menjalankan tugasnya, tersebut dalam diktum Pertama, bertanggung jawab kepada Kepala Desa
|
KEEMPAT |
: |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 5 tahun dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila terjadi kekeliruan dalam penetapannya. |
Ditetapkan di : GONDANG Pada Tanggal : 27 Oktober 2012
KEPALA DESA GONDANG
WAHYU ENDARTO |
Lampiran Keputusan Kepala Desa Gondang
Nomor : 141.1/03 /KEP/DS/X/2012
Tanggal : 27 Oktober 2012
SUSUNAN PENGURUS
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PENANGGUNLANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
(SATLINMAS PBP)