IMG-LOGO
peraturan dan uu

SK KADES NOMOR : 141.1/03/KEP/DS/X/2012

Create By 31 October 2018 1 Views
IMG

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

KECAMATAN MUNGKID

DESA GONDANG

Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang 56552

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA GONDANG

KECAMATAN MUNGKID KABUPATEN MAGELANG

NOMOR : 141.1/03/KEP/DS/X/2012

 

TENTANG

 

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PENANGGUNLANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

(SATLINMAS PBP)

 

KEPALA DESA GONDANG

 

Menimbang

 

 

:

a.

bahwa dalam mengantisipasi terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana lain atau sebagai dampak kerusuhan / konflik social politik, perlu segera diupayakan penganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi;

 

 

 

b.

bahwa dalam rangka upaya penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk organisasi satuan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( SATLINMAS PBP) Desa;

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

 

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008.

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008.

 

 

 

4.

 

 

5.

 

6.

 

7.

 

 8.

 

 9.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 Tentang  Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor   23  Tahun  2008    tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana

 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )

 

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor  3  Tahun 2011 tentang  Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang

 Peraturan Bupati Magelang Nomor  17  Tahun  2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang.

 

 

MEMUTUSKAN

 

PERTAMA

:

 

Mengangkat  tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini sebagai satuan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( SATLINMAS PBP) Desa Gondang, Kecamatan Mungkid dengan jabatan sesuai dengan daftar dalam lampiran ini.

 

KEDUA

:

 

Dengan diangkatnya  tersebut dalam diktum Pertama dengan jabatan sesuai dengan daftar dalam lampiran ini, maka segala tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tugas pokok jabatan yang diembannya.

 

KETIGA

:

 

Dalam menjalankan tugasnya, tersebut dalam diktum Pertama, bertanggung jawab kepada Kepala Desa

 

KEEMPAT

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 5 tahun dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila terjadi kekeliruan dalam penetapannya.

 

Ditetapkan di   : GONDANG

Pada Tanggal  : 27 Oktober 2012

 

KEPALA DESA GONDANG

 

 

 

 

WAHYU ENDARTO

 

 

 

 

 

 

 

                                                            Lampiran Keputusan Kepala Desa Gondang

                                                                                                                      Nomor    : 141.1/03 /KEP/DS/X/2012

                                                                                                                      Tanggal  : 27 Oktober 2012

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PENANGGUNLANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

(SATLINMAS PBP)

 

 

  1. Ketua Umum                      : Wahyu Endarto ( Kades )
  2. Ketua Harian                      : Gatot Suprapto
  3. Sekretaris                           : Lilik Kusmiyati
  4. Bendahara                          : Wahyuni Sri Hidayati
  5. Seksi Posko                       : Nur Chakim
  6. Seksi Evakuasi                   : ( Kadus 6 Dusun)
  7. Seksi Transportasi              : Muhamad Haryanto
  8. Seksi Kesehatan                : Bidan Ani Gayatri
  9. Seksi Barak (TES/TEA)     : Handoko Heru Prasetyo
  10. Seksi Dapur Umum           : Triana Purbandari
  11. Seksi Logistik                     : Mugiyono
  12. Seksi Keamanan                : Ari Sancoko
  13. Seksi Pendidikan                : Muhyidin
  14. Seksi Komunikasi               : Musyafa’
IMG
IMG
IMG

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - peraturan dan uu