IMG-LOGO

Pemerintahan Desa

Create By 07 November 2014 7 Views
Bagian ini berisi informasi mengenai PemerintahanDesa. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
 
  1. Visi dan Misi
  2. Pemerintah Desa
  3. Badan Permusyawaratan Desa

 

 

VISI dan MISI

 

VISI

 

"Terwujudnya Desa Gondang yang kompetitif, kreatif, inovatif dan produktif"

 

"Terwujudnya masyarakat Desa Gondang yang berdaya saing dalam era globalisasi melalui Akselerasi Pembangunan yang berbasis Keagamaan, Budaya, Hukum dan Kearifan Lokal dalam memberdayakan Masyarakat"

  

MISI

Misi dan Program Desa Gondang

Dan untuk melaksanakan visi Desa Gondang dilaksanakan misi dan program sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Sumber Daya Masyarakat di segala bidang;
  2. Meningkatkan Sumber Daya Alam secara arif dan bijaksana;
  3. Meningkatkan Sumber Daya sosial,ekonomi, politik dan budaya berdasarkan kearifan lokal;
  4. Meningkatkan Pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan peran aktif dan partisipasi masyarakat
  5. Melestarikan sumber daya yang sudah ada di Desa dengan segala pemanfaatannya.

 

  1.      Arah kebijakan pembangunan Desa Gondang
    1. 1.       Permasalahan Pokok Desa

Permasalahan pokok yang dihadapi Desa Gondang adalah masih banyaknya prasarana dasar yang belum memadai, seperti  jalan poros utama desa yang kurang lebar, jalan-jalan dusun yang belum tertata. Demikian juga di sector perekonomian masyarakat. Sebagai desa yang berbasis pertanian, tidak ada industry yang menyerap banyak tenaga kerja, minimnya ketrampilan warga, serta kurangnya modal, belum adanya alat transportasi umum, menjadikan usaha rumahan dan mobilitas warga sulit berkembang. Di sector pendidikan, memang desa Gondang sudah dinyatakan bebas buta aksara, tapi masih banyak warga yang hanya mengenyam pendidikan sampai Sekolah Dasar saja. Hal-hal yang seperti inilah yang menjadi permasalahan mendasar di Desa Gondang, sehingga masih dibutuhkan banyak usaha, dana dan gagasan serta tindakan untuk memperbaiki sarana prasarana dasar sehingga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memajukan desanya sendiri.

 

  1. 2.       Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan, kemudian diolah oleh tim penyusun RPJM Desa Gondang, maka arah kebiajakan pembangunan akan dilaksanakan selama 5 tahun kedepan melalui program dan kegiatan sebagai berikut :

  1. a.       Pembangunan Fisik

Pembangunan sarana prasarana yang meliputi :

a.1. Pelebaran jalan poros utama desa;

a.2. Penataan jalan-jalan dusun;

a.3. Pembangunan jembatan penghubung kecamata lain

a.4. Pemenuhan kebutuhan irigasi dan gorong-gorong jalan;

a.5. Pembangunan jalan usaha tani;

a.6. Pembangunan sarana olah raga;

a.7. Pembangunan gapura desa dan papan identitas dusun;

a.8. Penghijauan dan tamanisasi lingkungan.

 

  1. b.      Pembangunan non Fisik

Sedangkan pembangunan di sector non fisik meliputi :

b.1. Berbagai macam pelatihan di sektor pertanian dan peternakan;

b.2. Pemberdayaan Kader Kesehatan Desa dan LPKK melalui pelatihan kesehatan;

b.3. Pelatihan dan pembentukan koperasi;

b.4. Penguatan modal usaha-usaha kecil (home industry);

b.5. Pembangunan gedung TPA dan pelatihan guru TPA

b.6. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah;

b.7. Melestarikan grup / kelompok kesenian yang ada. 

 

  1. a.             Kesimpulan
    1. Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa Gondang, Kecamatan Mungkid merupakan dokumen perencanaan jangka menengah dan merupakan acuan desa dalam melaksanakan program dan kegiatan desa untuk lima tahun.
    2. Proses pembuatan dokuen ini dilakukan selama 1 (satu) bulan, hal ini mengingat walayah desa Gondang yang cukup luas terdiri dari 6 dusun, 6 RW dan 17 RT. Dan masyarakatnya yang cukup antusias dalam menyampaikan gagasan dan usulan serta mengkritisi rencana program pembangunan;
    3. Asumsi sumber dana dari perencanaan jangka menengah, didapat dari Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah Desa, Swadaya masyarakat, dan bantuan – bantuan lain yang tidak mengikat.
  2. b.            Saran
    1. Diharapkan untuk menjalankan program-program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini, swadaya dari masyarakat semakin meningkat, sehingga program pembanguna bisa berjalan secara harmonis.
    2. Dokumen desa ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah desa dan masyarakat, sehingga guna mensukseskan kegiatan pembangunan harus ada peran serta semua pihak.
    3. Semua kegiatan pembangunan ditentukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, tidak meninggalkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Meningkatkan semangat swadaya dan peran aktif masyarakat, efiensi dalam pembiayaan dan memaksimalkan out put yang diperoleh.